KPK Panggil 2 Kasir <i>Money Changer</i> Terkait Perintangan Penyidikan eks Sekretaris MA Nurhadi
Eks Sekretaris MA Nurhadi (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengusutan terhadap kasus perintangan penyidikan terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. 

Ada sejumlah saksi yang dipanggil pada hari ini, termasuk dua petugas kasir PT Sly Danamas yang merupakan tempat penukaran uang atau money changer yaitu Lily dan Sarofah. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Ferdy Yusman (FY).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY dalam perkara sengaja mencegah atau merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara Nurhadi dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 8 Februari.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap dua orang petugas kasir tersebut, ada empat saksi lain yang diperiksa yaitu dua karyawan swasta Gunawan dan Erwin; wiraswasta bernama Soepriyo Waskito Adi; serta Asisten Manajer Legal PT Bintang Dharmawangsa Perkasa Pluit, Calvin Pratama. Keempat orang ini juga diperiksa untuk tersangka yang sama, yaitu Ferdy Yusman.

Diketahui, KPK menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono. 

Ferdy merupakan supir yang bekerja untuk Nurhadi dan berperan untuk menyewa rumah yang dijadikan persembunyian Nurhadi dan menantunya ketika menjadi buronan.

Tak hanya itu, dirinya juga menjadi pihak yang berupaya membawa kabur Nurhadi dan Rezky ketika mereka akan ditangkap tim KPK pada beberapa waktu lalu.

Akibat perbuatannya, Ferdy kemudian disebut melanggar Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan terhadap kasus yang diusut KPK.