Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap istri eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida. 

Tin dipanggil sebagai saksi dalam dugaan perintangan penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi beserta  menantunya, Rezky Herbiyono.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman)," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 12 Januari.

Tak hanya Tin, KPK memanggil dua orang lainnya yang berstatus sebagai karyawan swasta yaitu Oktaria Iswara Zen dan Edna Dibayanti.

Diketahui, KPK menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono. 

Ferdy merupakan supir yang bekerja untuk Nurhadi dan berperan untuk menyewa rumah yang dijadikan persembunyian Nurhadi dan menantunya ketika menjadi buronan. Tak hanya itu, dirinya juga menjadi pihak yang berupaya membawa kabur Nurhadi dan Rezky ketika mereka akan ditangkap tim KPK pada beberapa waktu lalu.

Akibat perbuatannya, Ferdy kemudian disebut melanggar Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan terhadap kasus yang diusut KPK.