Lagi, KPK Panggil Istri Nurhadi Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Suap dan Gratifikasi
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida. Dia dipanggil kembali setelah sebelumnya sempat mangkir dari jadwal pemeriksaan.

"Tin Zuraida diperiksa untuk tersangka FY (Ferdy Yusman)," ujar Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 19 Januari.

Selain itu, penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya, yaitu Ketua RW 08 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Fransesco Xavier Kolly Mally. 

Kata Ali, Fransesco juga akan diperiksa untuk tersangka Yusman yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan menghalangi proses penyidikan kasus yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Ferdy Yuman sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono. 

Ferdy merupakan supir yang bekerja untuk Nurhadi. Dia berperan untuk menyewa rumah yang dijadikan persembunyian Nurhadi dan menantunya ketika menjadi buronan. 

Tak hanya itu, dirinya juga menjadi pihak yang berupaya membawa kabur Nurhadi dan Rezky ketika mereka akan ditangkap tim KPK pada beberapa waktu lalu.

Akibat perbuatannya, Ferdy kemudian disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan terhadap kasus yang diusut KPK.