Bagikan:

JAKARTA - Tim peyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membawa Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Sedianya Tin akan diperiksa sebagai saksi karena tidak hadir saat dimintai keterangan sebagai saksi.

"Istrinya (Tin Zuraida diperiksa) sebagai saksi yang tidak hadir dalam beberapa kali panggilan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada awak media, Selasa 2 Juni.

Tin dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan bersamaan dengan kegiatan penangkapan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di kawasan Jakarta Selatan, Senin 1 Juni Kemarin. Adapun keduanya sempat menjadi buronan KPK.

"Disamping mengamankan tersangka Nurhadi dan Rezky, juga dibawa istrinya," kata dia.

Ghufron melanjutkan, selain mengamankan, tim satgas KPK juga langsung melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, tim berhasil menemukan beberapa benda diduga berkaitan dengan kasus yang tengah disangkakan ke Nurhadi dan menantunya.

"KPK juga membawa bebebrapa benda yang ada kaitannya dengan perkara," tutur Ghufron.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. 

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

KPK menjadikan Nurhadi buron setelah  tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidikan kasus ini telah dilakukan sejak 6 Desember 2019, dan untuk kepentingan penyidikan para tersangka sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019. 

Nurhadi bahkan telah mengajukan praperadilan dan telah di tolak oleh Hakim PN Jakarta selatan pada tanggal 21 Januari 2020.