Bagikan:

JAKARTA - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang sudah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangkap Senin, 1 Juli. Nurhadi yang ditangkap bersama menantunya, Riezky Herbiyono kini  telah berada di Gedung KPK dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan.

Mereka ditangkap karena menjadi tersangka KPK dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari.

"Keduanya sudah berada di Gedung KPK dan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 2 Juni.

Ali menjelaskan, Nurhadi dan menantunya ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Jakarta Selatan. 

Sebelumnya, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membawa Tin Zuraida, istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Sedianya Tin akan diperiksa sebagai saksi karena tidak hadir saat dimintai keterangan sebagai saksi.

"Istrinya (Tin Zuraida diperiksa) sebagai saksi yang tidak hadir dalam beberapa kali panggilan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada awak media, Selasa 2 Juni.

Tin dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan bersamaan dengan kegiatan penangkapan Nurhadi dan menantunya Riezky Herbiyono di kawasan Jakarta Selatan, Senin 1 Juni Kemarin. Adapun keduanya sempat menjadi buronan KPK.

"Selain mengamankan tersangka Nurhadi dan Rezky, juga dibawa istrinya," kata dia.

Ghufron melanjutkan, tim satgas KPK juga melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa benda diduga berkaitan dengan kasus yang tengah disangkakan ke Nurhadi dan menantunya.

"KPK juga membawa beberapa benda yang ada kaitannya dengan perkara," tutur Ghufron.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya, Riezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. 

Diketahui Riezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

KPK menjadikan Nurhadi buron setelah  tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidikan kasus ini telah dilakukan sejak 6 Desember 2019, dan untuk kepentingan penyidikan para tersangka sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019. 

Nurhadi bahkan telah mengajukan praperadilan dan telah di tolak oleh Hakim PN Jakarta selatan pada tanggal 21 Januari 2020. 

Apresiasi terhadap penangkapan Nurhadi 

Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan KPK layak diapresiasi karena berhasil menangkap Nurhadi dan Riezky di tengah pagebluk COVID-19. Dia mengatakan, ini menjadi satu prestasi bagi KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri Cs.

"Saya memberikan penghormatan kepada KPK dengan cara tidak mencampuri teknis pelaksanaan penangkapan buronan. Kami hanya sebatas memberikan informasi yang didapat dari empat klaster informan dan selanjutnya tim KPK yang menindaklanjuti," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya.

Penangkapan ini, sambung dia, sudah sesuai dengan analisa penghubung KPK yang menjanjian akan menangkap Nurhadi saat Lebaran. "Mungkin hal ini berdasarkan analisa saat lebaran ada kecerobohan dari Nurhadi," ungkapnya.

Lokasi penangkapan ini, kata dia, juga sesuai dengan informasi yang diberikannya kepada KPK yaitu di sebuah rumah di kawasan Simprug yang ditempati oleh menantunya.

Setelah penangkapan ini terjadi, MAKI kemudian akan menyerahkan hadiah iPhone 11 kepada empat klaster informannya. Diketahui, beberapa waktu yang lalu, organisasi ini memang sempat mengumumkan mengadakan sayembara berhadiah iPhone 11 bagi siapapun yang memberikan informasi mengenai keberadaan dua buronan KPK, yaitu Harun Masiku dan Nurhadi.

Empat klaster ini, kata dia, berhak atas dua iPhone 11 yang pembagiannya akan diserahkan penuh kepada para informan tersebut. "Sebenarnya untuk Nurhadi hanya berhadiah satu handphone iPhone 11 dan satunya untuk buronan Harun Masiku," jelas Boyamin.

"Namun karena kami yakin Harun Masiku telah meninggal maka hadiah tersebut diberikan kepada klaster informan Nurhadi. Namun demikian jika suat saat tertangkap Harun Masiku, maka kami akan tetap memberikan hadiah kepada informan valid," pungkasnya.