Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar buronan lain dalam kasus suap yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Riezky Herbiyono, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto menyerahkan diri.

"Kepada tersangka HS dan seluruh tersangka KPK yang masih berstatus DPO saat ini, kami ingatkan untuk segera menyerahkan diri kepada KPK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers usai penangkapan DPO Nurhadi dan Riezky yang ditayangkan di Akun YouTube KPK RI, Selasa, 2 Juni.

Hiendra yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terhadap Nurhadi melalui menantunya tersebut, hingga saat ini memang tidak diketahui keberadaannya. Dia bersama Nurhadi dan Riezky masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020 yang lalu.

Berkaitan masih buronnya sejumlah tersangka KPK, Ghufron mengatakan, lembaga antirasuah itu akan terus melakukan pencarian dibantu dengan aparat kepolisian. 

Hal ini juga berlaku bagi buronan dalam kasus suap terhadap eks Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, yaitu mantan caleg dari PDI Perjuangan Harun Masiku yang tak diketahui keberadaannya. "Tentang buronan lain, KPK akan terus bekerja," ungkap Ghufron.

"Karena itu kami sangat terbuka untuk mendapatkan informasi tentang keberadaan DPO lainnya, termasuk HM (Harun Masiku)," imbuhnya.

Bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi mengenai keberadaan para buronan, Ghufron mengatakan, KPK membuka akses penerimaan informasi. "Bagi masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO KPK untuk melaporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikannya pada KPK melalui Call Center 198 atau nomor telepon 021-25578300," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang sudah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditangkap Senin, 1 Juli. Nurhadi yang ditangkap bersama menantunya, Riezky Herbiyono kini  telah berada di Gedung KPK dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan.

Mereka ditangkap karena menjadi tersangka KPK dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, keduanya kemudian dijebloskan ke Rutan KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut.

Sementara hingga saat ini, masih ada sejumlah buronan yang belum diketahui keberadaannya. Di antaranya adalah mantan caleg PDIP Harun Masiku yang disebutkan oleh beberapa pihak kemungkinan telah meninggal dunia dan tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Samin Tan.