Toilet KPK Mau Direnovasi, Eks Sekretaris MA Nurhadi Pukul Petugas Rutan
Mantan Sekretaria MA Nurhadi (Foto: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi melakukan pemukulan terhadap salah satu petugas Rutan KPK. Pemukulan ini terjadi setelah ada kesalahpahaman.

Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pemukulan ini terjadi pada Kamis, 28 Januari sekitar pukul 16.30 WIB di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C1.

"Benar diduga telah terjadi tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh tahanan KPK atas nama NHD (Nurhadi) kepada salah satu petugas Rutan KPK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 29 Januari.

Dia memaparkan, peristiwa pemukulan ini diawali dengan adanya kesalahpahaman yang berkaitan dengan penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.

"Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya," ungkapnya.

Setelah peristiwa pemukulan tersebut terjadi, selanjutnya pihak Rutan KPK melakukan pemeriksaan terhadap Nurhadi sesuai mekanisme yang berlaku.

"Perkembangan hal ini akan kami sampaikan lebih lanjut," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.

Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA 2011—2016.

Hiendra telah ditangkap tim KPK di salah satu apartemen di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, Kamis (29/10). sedangkan Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni.

Untuk Nurhadi dan menantunya, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Nurhadi dan menantunya didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dari Hiendra terkait dengan pengurusan dua gugatan hukum.

Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar pada periode 2014—2017.