Tak Terima Dipukul, Petugas Rutan KPK Polisikan Eks Sekretaris MA Nurhadi
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tindakan bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang melakukan pemukulan terhadap petugas rumah tahanan (Rutan) tidak dibenarkan. Apalagi petugas itu tengah menjalankan tugasnya.

"Tindakan kekerasan apa pun bentuknya terlebih kepada aparat yang sedang bertugas adalah tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum," kata Ali Fikri dalam siaran resmi, Jakarta, Sabtu, 30 Januari.

Menurut Ali, petugas yang menjadi korban pemukulan Nurhadi selaku tersangka kasus korupsi di KPK telah melaporkan pada pihak kepolisian. Hal ini sebagai upaya untuk mencari keadilan.

"Petugas rutan KPK, sebagai pihak korban telah melaporkan kejadian tsb ke Polsek Setiabudi pada Jumat 29 Januari 2021, sekitar jam 18.30 WIB," ujar Ali.

Pihak kkeamanan Rutan KPK, kata dia, dalam membuat laporan tidak sendirian. Petugas keamanan itu didampingi. "Pelaporan didampingi oleh pihak Biro Hukum KPK," ujar Ali.

Kata Ali, sebelumnya juga telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak dokter rumah sakit kepada petugas rutan dimaksud. "Berikutnya kami tentu menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak yang berwenang," Kata dia menutup.

Adapun Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebelumnya melakukan pemukulan terhadap salah satu petugas Rutan KPK. Pemukulan ini terjadi setelah ada kesalahpahaman. Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pemukulan ini terjadi pada Kamis, 28 Januari sekitar pukul 16.30 WIB di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C1.

Dia memaparkan, peristiwa pemukulan ini diawali dengan adanya kesalahpahaman yang berkaitan dengan penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.

"Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya," ungkapnya.

Setelah peristiwa pemukulan tersebut terjadi, selanjutnya pihak Rutan KPK melakukan pemeriksaan terhadap Nurhadi sesuai mekanisme yang berlaku. "Perkembangan hal ini akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.