Kasus Pemukulan Petugas Rutan KPK, Polisi Bakal Periksa Eks Sekretaris MA Nurhadi
Eks Sekretaris MA Nurhadi (DOK. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi berencana memanggil eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi untuk mendalami kasus pemukulan terhadap seorang petugas Rutan KPK. Rencananya, Nurhadi, tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi ini bakal diperiksa Kamis, 4 Februari.

"Iya, besok (diperiksa, red) di KPK," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Jimmy Christian Samma melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 Februari.

Jimmy tak memastikan waktu pemeriksaan tersebut. Namun, dia mengatakan pemeriksaan bakal dilakukan di Gedung KPK.

Diberitakan sebelumnya,  Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pemukulan ini terjadi pada Kamis, 28 Januari sekitar pukul 16.30 WIB di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C1.

Dia memaparkan, peristiwa pemukulan ini diawali dengan adanya kesalahpahaman yang berkaitan dengan penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.

"Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya," ungkapnya.

Setelah peristiwa pemukulan tersebut terjadi, selanjutnya pihak Rutan KPK melakukan pemeriksaan terhadap Nurhadi sesuai mekanisme yang berlaku.

"Perkembangan hal ini akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.