Kasus Pemukulan Petugas Rutan, Eks Sekretaris MA Nurhadi Mengaku Diprovokasi
Eks Sekretaris MA Nurhadi (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi buka suara soal kasus pemukulan terhadap petugas Rutan KPK. Dia menyebut kabar pemukulan karena persoalan renovasi kamar mandi adalah hoaks. Nurhadi siap melaporkan balik petugas beserta dua saksi yang melihat kejadian ini.

Melalui keterangan tertulisnya, Nurhadi mengatakan selama ini tidak ada sosialisasi renovasi kamar mandi di Rutan C-1 KPK terhadap para tahanan. Menurutnya, bukanlah renovasi yang akan dilakukan melainkan penutupan dan penyegelan secara permanen kamar mandi karena ditemukannya sebuah powerbank.

"Tidak pernah ada sosialisasi renovasi kamar mandi kepada para tahanan di Rutan C-1. Sehinga, pemberitaan mengenai adanya sosialisasi terhadap renovasi kamar mandi selama ini adalah keliru adalah hoaks," kata Nurhadi dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum, Rabu, 3 Februari.

Dirinya bersama tahanan di Rutan C-1 KPK tidak pernah mengeluh ataupun minta kamar mandi di tahanan tersebut direnovasi. Sebab, kondisi kamar mandi di sana tidak pernah bermasalah.

Lebih lanjut, tersangka kasus suap dan gratifikasi ini mengaku, hingga saat ini, dirinya belum pernah dimintai keterangan apapun oleh KPK melalui Kepala Rutan Salemba Cabang KPK maupun pihak kepolisian. "Namun demikian, sudah dilakukan pemberitaan di media secara masif yang menyatakan saya menganiaya atau memukul petugas Rutan KPK," tegasnya.

Selain itu, Nurhadi juga menyatakan, dirinya sebenarnya diprovokasi oleh petugas tersebut. 

"Saya telah diprovokasi oleh saudara Muniri (pelapor) dengan ucapan, 'pukul saya, pukul saya'. Adapun ayunan tangan kiri saya sama sekali tidak mengenai bagian muka apalagi bibir," ungkapnya.

Dia merasa kesaksiannya itu kuat sebab, di saat yang bersamaan ada delapan orang saksi yang melihat, mendengar, dan mengetahui peristiwa tersebut. Enam orang merupakan tahanan yaitu Sukiman, Emirsyah Satar, Ismunandar, Aswandini Eka Tirta, Syahroni, dan Amiril Mukminin. Sementara tiga lainnya adalah petugas rutan yaitu Turitno dan Nasir.

Akibat kejadian ini, Nurhadi lantas akan mengambil langkah hukum yaitu dengan melaporkan tiga petugas rutan tersebut kepada pihak kepolisian. Sebab, keterangan mereka tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum Nurhadi juga menilai, tiga petugas Rutan KPK yang terkait kasus pemukulan ini mendapat pengarahan dari Biro Hukum KPK saat melakukan pelaporan ke Polsek Setiabudi. Sebab, saat dimintai keterangan ketiganya mendapat pendampingan dari pihak biro hukum.

Diberitakan sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan pemukulan ini terjadi pada Kamis, 28 Januari sekitar pukul 16.30 WIB di Rutan Ground A yang berada di Gedung KPK Kavling C1.

Dia memaparkan, peristiwa pemukulan ini diawali dengan adanya kesalahpahaman yang berkaitan dengan penyampaian penjelasan sosialisasi oleh petugas Rutan KPK mengenai rencana renovasi salah satu kamar mandi untuk tahanan.

"Tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh NHD tersebut turut disaksikan oleh petugas Rutan KPK lainnya," ungkapnya.

Setelah peristiwa pemukulan tersebut terjadi, selanjutnya pihak Rutan KPK melakukan pemeriksaan terhadap Nurhadi sesuai mekanisme yang berlaku. "Perkembangan hal ini akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Ali.