JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan terhadap kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
"Hari ini tim penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka/terdakwa NHD dan RHE kepada tim JPU KPK," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 29 September.
Dia mengatakan, penahanan selanjutnya akan menjadi kewenangan jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan terhitung sejak 29 September hingga 18 Oktober.
"Untuk tersangka NHD tetap ditahan di Rutan Cabang KPK C1 dan tersangka RHE tetap ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ungkapnya.
Ali menyebut, saat ini, JPU KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para terdakwa ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor. Selama proses penyidikan, kata dia, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 167 saksi dari berbagai unsur.
"Persidangan diagendakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat," ujar Ali.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Nurhadi bersama menantunya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp46 miliar. Penetapan tersangka ini dilakukan ketika KPK masih diketuai oleh Agus Rahardjo.
Suap tersebut, diduga berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di Mahkamah Agung. Sementara terkait gratifikasi, Nurhadi diduga menerima hadiah berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Selain itu, KPK saat ini tengah mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi pada dugaan tindak pidana pencucian uang dengan mengumpulkan data aset yang dimiliki eks Sekretaris MA tersebut.
Untuk mencari bukti yang menguatkan tindak pencucian uang tersebut, lembaga antirasuah ini bakal memanggil sejumlah saksi untuk dimintai konfirmasi soal aset yang ada.