Pihak yang Lindungi Eks Sekretaris MA Saat Buron Bisa Dikenakan Pasal <i>Obstruction of Justice</i>
Konferensi pers penangkapan DPO Nurhadi dan menantunya. (Dokumentasi: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat siapapun yang dianggap membantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Riezky Herbiyono dalam pelarian dengan Pasal 21 yang berkaitan tentang obstruction of justice.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, meski ada peluang itu, KPK tak akan terburu-buru menerapkan pasal tersebut. Sebab, KPK masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap dua buronan yang ditangkap pada Senin, 1 Juni pada pukul 21.30 WIB tersebut.

"Apakah selama DPO yang bersangkutan dilindungi, dibantu, ataupun difasilitasi persembunyiannya oleh pihak lain? Kalau itu benar maka diduga melanggar Pasal 21 UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Maka terhadap pihak-pihak tersebut akan kami tindak menggunakan pasal tersebut," kata Ghufron dalam konferensi pers penangkapan DPO Nurhadi dan Riezky, Selasa,2 Juni.

Dia melanjutkan, meski masih melaksanakan pemeriksaan terhadap dua tersangka, KPK terbuka dalam menerima informasi. Segala informasi yang masuk akan kemudian dihimpun dan dikroscek kembali dengan alat bukti lainnya dalam perkara yang ada.

Bantah rumah persembunyian dijaga polisi

Sementara itu, Deputi Penindakan KPK Karyoto membantah informasi soal rumah tempat persembunyian Nurhadi yang dijaga oleh aparat kepolisian. Dia juga membantah, Nurhadi mendapat kode keamanan premium dari penegak hukum lain ketika akan ditangkap.

"Faktanya, sampai tadi malam kami berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk kemudian bersama menangkap. Bahwa kemudian kami masuk, tidak ada sedikitpun halangan," tegas Karyoto.

Namun, tim penyidik KPK terpaksa membongkar kunci pagar dan pintu rumah persembunyian Nurhadi karena tersangka tidak mau bekerja sama dengan para penyidik yang datang. "Sehingga kami harus membuka paksa. Tapi tidak ada halangan atau hambatan dari pihak manapun," imbuh Karyoto.

Kronologi penangkapan Nurhadi dan menantu

Sebelumnya, setelah buron sejak bulan Februari, KPK akhirnya berhasil menangkap Nurhadi bersama menantunya, Riezky Herbiyono yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, dalam penangkapan, tim penyidik sempat membongkar kunci pintu pagar dan rumah yang jadi persembunyian Nurhadi.

Penangkapan tersebut, sambung Ghufron, dilaksanakan sejak pukul 18.00 WIB ketika penyidik mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Selanjutnya, tim kemudian bergerak menuju rumah yang berada di Jalan Simprug Golf Nomor 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan membawa surat perintah penangkapan dan penggeledahan. Menurut dia, tim KPK tiba di rumah persembunyian eks Sekretaris MA ini sekitar pukul 21.30 WIB.

"Awalnya tim penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah namun tidak dihiraukan. Kemudian penyidik KPK dengan didampingi Ketua RW setempat dan pengurus RT setempat melakukan upaya paksa dengan membongkar kunci pintu gerbang dan pintu rumah tersebut," kata Ghufron dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK, Selasa, 2 Juni.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah yang menjadi tempat persembunyian itu, KPK kemudian menangkap Nurhadi dan Riezky di dua kamar yang berbeda di dalam rumah tersebut.

"(Penyidik, red) langusng melakukan penangkapan terhadap keduanya," tegas dia.

Kemudian, tim penyidik langsung membawa kedua orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kasus tersebut. Setelah selesai melakukan pemeriksaan, keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Kavling C1. 

"Penahanan Rutan dilakukan kepada dua orang tersangka tersebut selama dua puluh hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni sampai 21 Juni," ungkap Ghufron.