JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menerapkan Pasal 21 UU Tipikor dalam kasus Harun Masiku. Langkah ini dilakukan setelah penyidik memeriksa Dona Berisa yang merupakan mantan istri Saeful Bahri, penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan Dona diperiksa pada hari ini, Kamis, 18 Juli. Dia dimintai keterangan sebagai saksi.
“Konfirmasi penyidik saksi hadir (memenuhi panggilan, red),” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami beberapa hal terkait kasus Harun Masiku yang masih buron. Selain soal mencari tahu keberadaannya, sambung Tessa, komisi antirasuah juga menakar peluang penyidikan baru dengan menerapkan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
“Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan kebedaraan HM dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.
Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku jadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk menjabat sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).
Kekinian penyidik sudah memeriksa empat saksi untuk mencari keberadaannya. Salah satunya adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin, 10 Juni.