Tersisa 3 Tersangka, Sidang Etik Terkait <i>Obstruction Of Justice</i> Kasus Brigadir J Ditunda Hingga Pekan Depan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (tengah). (Rizky A - VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polri memutuskan menunda sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bagi para tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tersisa tiga tersangka yang akan diadili secara etik pada pekan depan.

"Untuk terkait sidang kode etik obstruction of justice, mungkin akan dilanjutkan minggu depan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 8 September.

Ketiga tersangka yang mengantre menjalani sidang KKEP antara lain, eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Untuk alasan di balik penundaan, Dedi menyebut tim penyidik masih melakukan pemberkasan. Kemudian, pemeriksaan saksi-saksi yang nantinya berita acara pemeriksaan (BAP) mereka menjadi dasar pengambilan keputusan atau vonis kepada para pelanggar.

"Karena pemberkasan juga masih terus berporses. Saksi-saksi juga yang diminta keterangan cukup banyak," ungkapnya.

Kendati demikian, Divisi Propam akan tetap menjadwalkan sidang etik terhadap eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati (DC), pada hari ini.

Polwan ini diduga melakan pelanggaran etik profesi di balik kasus pembunuhan Brigadir J. Hanya saja, bukan terkait obstruction of justice sehingga tak ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan pak Karowabprof itu masuk kategori sedang," kata Dedi.

Propam Polri sudah menggelar sidang KKEP terhadap empat tersangka obstruction of justice.

Mereka yakni, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.

Lalu, eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Hasil atau putusan sidang, mereka divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, para tersangka ini kompak memutuskan mengajukan banding.

Adapun, para tersangka obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.