Profil AKP Dyah Candrawati dan Pelanggarannya: Polwan Pertama yang Jalani Sidang Kode Etik
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah/Rizky AP-VOI

Bagikan:

YOGYAKARTA - Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dyah Candrawati menjadi polisi wanita (Polwan) pertama yang terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo. Mabes Polri menyampaikan AKP Dyah diduga melanggara etik saat menjalani tugas menangani kasus pembunuhan tersebut. 

AKP Dyah Candrawati sebelumnya masuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus kematian Brigadir J. Hingga berita ini ditulis, sudah empat anggota kepolisian yang dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik. 

Sidang etik kembali dilanjutkan pada Kami, 8 September 2022. AKP Dyah Candrawati menjadi terduga yang menjalani sidang hari ini. Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo, mengungkapkan AKP Dyah tidak termasuk tujuh tersangka Obstruction of Justice karena pelanggaran yang dilakukan diduga bersifat sedang atau tidak pelanggaran berat. 

Profil AKP Dyah Candrawati

Dyah Candrawati menjadi polwan pertama yang terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dyah Candrawati memiliki pangkat Ajun Komisaris Polisi atau AKP yang merupakan perwira pertama tingkat tiga di Polri. 

Sebelum namanya diduga terseret dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo, AKP DC menjabat sebagai Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri. 

AKP DC diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. Kadiv Humas Polri menyampaikan pelanggaran terduga tidak ada kaitannya dengan tindakan menghalangi penyidikan kematian Brigadir J. AKP DC dinyatakan masuk kategori pelanggaran kode etik ringan.

Pelanggaran yang Dilakukan AKP Dyah Candrawati

Kombes Pol. Nurul Azizah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, menyampaikan AKP Dyah Candrawati disidang kode etik terkait ketidakprofesionalannya dalam melaksanakan tugas.

Sidang kode etik AKP DC dipimpin oleh Ketua Komisi Sidang Kombes Pol. Rachmat Pamudji, selaku Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri. Sidang dilaksanaka pukul 10.00 WIB. Dalam sidang ini, empat orang saksi dipanggil, yaitu KBP MBP, Kompl CP, Briptu WTA, Bripda WW. 

Sementara itu, dalam kasus kematian Brigadir J, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran kode etik obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan kasus. Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice, yakni 

  • Brigjen Hendra Kurniawan (mantan Karopaminal Divisi Propam Polri)
  • Kombes Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri)
  • AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri)
  • Kompol Baiquni Wibowo (Mantan PS Kasubbagriksa)
  • Kompol Chuch Putranto (mantan PS Kasubbagaudit)
  • AKP Irfan Widyanto (Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri)
  • Irjen Ferdy Sambo (Mantan Kadiv Propram Polri)

Itulah profil AKP Dyah Candrawati dan pelanggaran yang dilakukan olehnya. Untuk sidang kode etik lainnya akan dilakukan minggu depan.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.