Bagikan:

JAKARTA - Polri temenggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan terduga pelanggar eks Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah. Pelanggarannya masih seputar ketidakprofesionalan saat bertugas.

"Sidang etik hari ini AKP IF. Ini masih kategori pelanggaran yang sedang sampai ringan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 21 September.

Dalam persidangan itu bakal menghadirkan lima saksi. Mereka antara lain Kombes ANP, Iptu HT, Briptu SNH, Aiptu SA dan Iptu JA.

Dengan ketidakprofesionalannya di pusaran kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dia duga kuat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf F Peraturan Kepolisian (Perpol) nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.

"Wujud perbuatannya ketidakprofesionalan didalam melaksanakan tugas," kata Dedi.

Dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sudah ada 13 anggota Polri yang sudah menjalani sidang KKEP.

Mereka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Kompok Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria

Lalu, AKP Dyah Chandrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frilliyan, dan Briptu Firman Dwi Ariyanto, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, dan Briptu Sigid Mukti Hanggono.