Bagikan:

JAKARTA - Divisi Propam Polri akan menggelar sidang etik lanjutan atas terduga pelanggar bekas Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Senin, 26 September 2022.

Sidang etik terhadap Arsyad Daiva sudah dilaksanakan pada Kamis, 15 September kemarin. Sidang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sidang kemudian ditunda karena satu dari empat saksi yang harus dimintai keterangan tidak bisa hadir karena alasan sakit. Mereka adalah AKBP AR, AKP RS, Komisaris Polisi IR, dan Brigaris Polisi Satu RRM.

AKBP AR disebut sebagai sanksi kunci dalam sidang etik Gunawan.

Pada sidang lanjutan nanti, Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri tak hanya menghadirkan AR yang selesai masa penyembuhan. Pimpinan juga meminta tambahan dua orang saksi untuk dihadirkan, yaitu RS dan Kompol AS.

“Rencana demikian, sidang lanjutan (Ipda Arsyad) Senin," kata Kepala Bagian Penerangan Umum, Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah, seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 24 September.

Ipda Arsyad disidang etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan tempat kejadian perkara Duren Tiga, lokasi penembakan Brigadir J.

Putra anggota DPR, Heri Gunawan, tersebut adalah bawahan AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tidak profesional di TKP, dia kan mendatangi TKP pertama kali, dia, Kanit (AKP Rifaizal Samual) sama dengan Kasat Reserse Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, pada Jumat, 16 September lalu.

Divpropam Polri telah menyidangkan 15 orang dari total dari 35 anggota Polri yang melanggar etik karena tidak profesional menjalankan tugas.

Mereka yang telah disidang etik, yakni Ferdy Sambo, Komisaris Polisi Chuck Putranto, Komisaris Polisi Baiquni Wibowo, Komisaris Besar Polisi Agus Nur Patria, AKBP Jerry Raymond Siagian. Kelimanya djatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat.

Kemudian, AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ardiyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, AKP Idham Fadilah dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon. Keenamnya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Lalu, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Iptu Januar Arifin, dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun. Selanjutnya, AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi meminta maaf kepada pimpinan sidang KKEP dan pimpinan Polri.