Bagikan:

JAKARTA - Proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan terduga pelanggar eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, diputuskan ditunda. Belakangan terungkap, peran anggota Korps Bhayangkara ini adalah tak profesional ketika berada di lokasi kejadian penembakan Brigadir J atau rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga.

"Dia tidak profesional di TKP," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu, 17 September.

Kendati demikian, tak dijelaskan secara gamblang bentuk ketidakprofesionalan dari Ipda Arsyad Daiva Gunawan. Diduga tindakannya yang dianggap melanggar etik Polri berkaitan dengan proses olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sampai saat ini, Dedi hanya menyampaikan perwira pertama Polri itu merupakan salah satu pihak yang datang lebih dulu ke lokasi kejadian penembakan.

"Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Dedi.

Adapun, sidang KKEP terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan ditunda hingga pekan depan. Alasannya, saksi kunci persidangan yakni AKBP Arif Rachman Arifin berhalangan hadir sidang KKEP karena sakit.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan terduga pelanggar yang masuk kategori non-obstruction of justice. Dia diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 Ayat 1 huruf d.

Lalu, Pasal 10 ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sejauh ini, sudah ada enam polisi yang masuk dalam kategori non-obstruction of justice dan sudah menjalani sidang KKEP.

Mereka antara lain, AKP Dyah Chandrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frilliyan, dan Briptu Firman Dwi Ariyanto.