Bagikan:

JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan terduga pelanggar eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, ditunda hingga pekan depan.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 26 September pukul 10.00 WIB," ujar Juru Bicara Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat, 16 September.

Alasan ditundanya karena AKBP Arif Rachman Arifin sebagai saksi kunci berhalangan hadir sidang KKEP karena sakit.

Dalam sidang lanjutan nanti, penuntut diminta untuk menghadirkan dua saksi lainnya selain AKBP Arif Rachman Arifin.

Pada sidang kemarin juga, tiga saksi lainnya yakni, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM sudah didengar keterangannya.

“Komisi meminta kepada penuntut untuk menghadirkan saksi lainnya yaitu AKBP RS dan Kompol AS untuk sidang lanjutan hari Senin,” kata Ade.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan menjalani sidang KKEP terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Dia diduga kuat tak profesional dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta.

Ipda Arsyad Daiva Gunawan diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 Ayat 1 huruf d.

Lalu, Pasal 10 ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.