Sepekan Tertunda, Sidang KKEP Ipda Arsyad Putra Anggota DPR Dilanjut Hari Ini
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bakal melanjutkan proses pengadilan internal terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan pada hari ini, Senin 26 September.

Ipda Arsyad merupakan salah satu terduga pelanggar di rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J.

"Untuk sementara masih terjadwal har ini," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Senin, 26 September.

Rencananya, sidang terhadap eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan ini akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.

Proses pengadilan ini sedianya merupakan lanjutan dari sebelumnya atau pada 15 September, lalu. Sehingga, diketahui sidang KKEP Ipda Arsyad tertunda selama sepekan.

Alasannya, karena satu dari empat saksi yang harus dimintai keterangan tidak bisa hadir karena alasan sakit yakni, AKBP Arif Rachman.

Sementara untuk tiga saksi lainnya AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.

Ipda Arsyad disidang etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan tempat kejadian perkara Duren Tiga, lokasi penembakan Brigadir J.

Putra anggota DPR, Heri Gunawan, tersebut adalah bawahan AKP Rifaizal Samual, mantan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Sehingga, Ipda Arsyad Daiva Gunawan diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 Ayat 1 huruf d.

Lalu, Pasal 10 ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Tidak profesional di TKP, dia kan mendatangi TKP pertama kali, dia, Kanit (AKP Rifaizal Samual) sama dengan Kasat Reserse Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, pada Jumat, 16 September lalu.

Belasan anggota Polri yang sudah menjalani sidang KKEP antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria

Lalu, AKP Dyah Chandrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, dan Brigadir Frilliyan.

Kemudian, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, AKP Idham Fadilah, dan Iptu Hardista Pramana Tampubolon.

Mereka telah dinyatakan bersalah. Adapun sanksi yang diberikan mulai dari mutasi bersifat demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat.