RIAU - Polda Riau telah memeriksa polisi wanita atau polwan berinisial Brigadir IR yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap wanita yang merupakan kekasih adiknya bernama Riri. Polwan itu diperiksa bersama lima saksi lainnya.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebutkan, selain Brigadir IR, turut diperiksa tetangga korban yang mengetahui kejadian tersebut.
"Enam saksi telah diperiksa. Rencananya besok penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini," ujar Sunarto di Pekanbaru, Riau, dikutip dari Antara, Minggu 25 September.
Sunarto mengungkapkan, Brigadir IR sebelumnya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidang Propam Polda Riau pada Jumat 23 September. Ia bahkan langsung dijemput oleh tim propam dan dibawa ke Polda Riau.
"Pimpinan menaruh atensi terkait kasus ini. Langkah-langkah penanganan diambil dengan cepat. Saat ini proses hukum sedang berjalan. Bila terbukti, pimpinan tak akan segan menindak tegas sesuai aturan," ujarnya.
Brigadir IR yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau usai diduga menyekap dan menganiaya wanita bernama Riri.
BACA JUGA:
Brigadir IR melakukannya lantaran tak menyetujui hubungan asmara Riri dengan adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.
Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan pada Rabu 21 September, sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi-buta.
Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran Kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil.
Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.