Sekap dan Aniaya Perempuan di Indekos, Oknum Polwan Brigadir R di Riau Disanksi Demosi 2 Tahun dan Wajib Minta Maaf
Kabid Propam Kombes Joehanes Setiawan (kiri), bersama Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto dan Dir Krimum Kombes Asep. ANTARA

Bagikan:

PEKANBARU - Brigadir IR, oknum polisi wanita (polwan) yang diduga telah menganiaya seorang perempuan dijatuhi sanksi demosi dua tahun dalam sidang kode etik oleh Bidang Propam Polda Riau, hari ini. IR terbukti bersalah terlibat dalam kasus penganiayaan.

Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan menyebutkan, Brigadir IR dijatuhi sanksi administrasi dan sanksi etika atas perbuatan yang telah dilakukannya.

"Hasil putusan, yang bersangkutan dimutasi bersifat demosi selama dua tahun. Dalam dua tahun tersebut, kenaikan pangkatnya juga ditunda," kata Johanes saat dikonfirmasi, Antara, Kamis, 13 Oktober. 

Demosi sendiri merupakan pemindahan anggota Pori dari hierarki yang ia tempati sekarang ke jabatan yang lebih rendah.

Sanksi demosi ini tercantum dalam Pasal 1 angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahan tugas ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.

Selain itu, Brigadir IR juga dikenakan sanksi etik, yaitu diwajibkan meminta maaf secara lisan saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan menulis permintaan maaf kepada pimpinan Polri.

"Yang bersangkutan juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama sebulan," katanya pula.

Diketahui sebelumnya, Brigadir IR yang bertugas di BNN Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau usai diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan, lantaran tak menyetujui hubungan asmara adiknya yang telah terjalin selama tiga tahun.

Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan, Rabu lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi-buta.

Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IR dan kembali dipukuli di dalam mobil.

Walaupun sempat dihentikan rekannya, IR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.

Akhirnya setelah melewati proses penyidikan dan gelar perkara, Minggu, 25 September Brigadir IR dan ibunya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun tak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif selama menjalani proses, tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak akan merusak barang bukti, serta alasan kemanusiaan dimana ia harus merawat cucunya, yaitu anak Brigadir IR.