Bagikan:

JAKARTA - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan dua terduga pelanggar AJMG dan WTH, anggota Polda Metro Jaya rampung. Kedua polisi yang terlibat aksi pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 tersebut disanksi mutasi bersifat demosi selama 5 tahun.

Kedua polisi itu diduga kuat merupakan Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan Bripka Wahyu Tri Haryanto.

"Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun diluar fungsi penegakan hukum atau reserse," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, Senin, 6 Januari.

Tak hanya demosi, keduanya juga dijatuhi sanksi penempatan khusus di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri selama 30 hari, terhitung sejak 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.

Kemudian, mereka turut disanksi etika berupa meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," sebut Erdi.

Sanksi tersebut diberikan karena keduanya dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton DWP. Mereka meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih sebagai syarat pembebasan.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," kata Erdi.

Dalam  rangkaian sidang KKEP terkait pemerasan, tercatat 7 polisi sudah diadili. Mereka yakni, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, AKBP Malvino Edward Yusticia, Iptu SM, Brigadir FRS, Kompol Dzul Fadlan, dan S.

Untuk Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan AKBP Malvino Edward Yusticia dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Kemudian, Kompol Dzul Fadlan, Iptu SM, dan S disansksi demosi selama 8 tahun. Sementara Brigadir FRS dijatuhi sanski demosi 5 tahun.

Atas putusan tersebut, seluruh terduga pelanggar atau ketujuh polisi itu mengajukan banding.