Bagikan:

JAKARTA - Viral di media sosial unggahan perselingkuhan anggota polisi, Briptu A dan Bripda Bripda RPH, yang dinarasikan sebagai Layangan Putus Versi Polda Metro Jaya.

Perselingkuhan itu menjadi viral setelah istri dari Briptu A mengunggah video dan foto melalui akun Instagram @istfbryn. Isinya, soal kemesraan Briptu A dan Bripda RPH.

Bahkan, salah satu foto memperlihatkan percakapan mesra pasangan selingkuh itu. Yang mana, Briptu A menyimpan nomor Bripda RPH dengan nama 'WANITAKU'.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan yang menanggapi perihal itu menyatakan perselingkuhan kedua oknum polisi itu telah lama terjadi. Bahkan, sudah ada tindakan berupa pemberian sanksi berdasarkan sidang etik profesi.

"Itu kasus 2019 lalu ya, kemudian (sudah, red) putusan sidang (etik profesi, red)," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin, 23 Mei.

Perihal sanksi, Briptu A diputuskan dipecat sebagai anggota Polri atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sementara untuk Bripda RPH disanksi pemindahan tugas dalam rangka demosi.

"Untuk si Bripda yang cewek selingkuhannya itu berdasarkan sidang disiplin dilakukan putusan sidangnya adalah diberikan sanksi demosi. Demosi itu adalah down grade, dipindahkan ke Bintara Yanma Polda Metro," kata Zulpan.