Korban Melapor ke Polda Metro, Aksi Arogan Pengendara Pajero Sedang Diselidiki
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Aksi arogan pengendara mobil Pajero yang viral di media sosial berujung pidana. Korban penamparan, Yohanes Aditya Sutanto (28) sel memutuskan melapor ke Polda Metro Jaya.

"Untuk kasus mobil Pajero, korbannya sudah buat laporan ke Polda Metro," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Senin, 23 Mei.

Dalam pelaporan itu, pengendara mobil Pajero itu dilaporkan atas dugaan penganiayaan yang diatur dalam Pasal 352 KUHP.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2478/V/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Mei 2022.

Sebelumnya, Zulpan menyebut pihaknya sudah mengetahui pemilik mobil Pajero. Berdasarkan data kendaraan, mobil dengan nomor polisi (nopol) B 199 MCP itu kepemilikan atas nama perusahaan.

Selain itu, dari penelusuran itupun perusahaan pemilik mobil berlokasi di Jatiuwung, Tangerang.

"(Kepemilikan mobil, red) PT. M," kata Zulpan.

Sebagai informasi, aksi arogan yang viral di media sosial itu bermula saat pengendara Pajero hendak masuk ke GT Tomang, pada Minggu, 22 Mei.

Namun, bukannya mengantre dia justru berusaha menyalip kendaraan lain. Sehingga, tindakannya itu membuat pengendara mobil Yaris marah dan kemudian menegurnya.

Pengendara mobil Pajero itu tak terima dengan teguran itu, hingga akhirnya terjadi cekcok. Bahkan, dia menampar pengemudi mobil Yaris itu dan kemudian meninggalkannya.