Bagikan:

YOGYAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengimbau terhadap semua jajaran Polda Metro Jaya untuk tak terlibat dalam kasus perselingkuhan. Imbauan ini mengikat semua anggota Korpas Bhayangkara yang telah berumah tangga maupun belum berkeluarga. Mari pelajari apa sanksi perselingkuhan anggota Polri...

"Terkait kasus selingkuhan sudah jelas dalam aturan kepolisian, tidak dibenarkan anggota Polri melakukan perselingkuhan terlebih mereka sudah berkeluarga," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa 24 Mei 2022.

Zulpan mengatakan, member kepolisian yang belum menikah juga dilarang berselingkuh. 

"Belum berkeluarga juga tidak boleh yang seperti itu, belum berkeluarga lalu  berselingkuh dengan anggota yang sudah berkeluarga itu melanggar aturan kepolisian, disiplin kepolisian," tambahnya.

Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan terdapat hukuman tegas bagi setiap member Polda Metro Jaya yang menjalankan perbuatan perselingkuhan.

"Polda Metro Jaya terhadap kasus ini (perselingkuhan) kan sudah jelas dipecatkan, artinya kita harapkan kedepan tidak terulang kembali apalagi sanksi tegas yang diberikan Polda ini menunjukkan komitmen terhadap penegakan hukum instansi kepolisian," jelas Zulpan.

Sanksi Perselingkuhan Anggota Polri

Sekiranya perselingkuhan sudah mengarah ke tindakan zina, karenanya suami/istri dari pasangan yang menjalankan zina bisa melaporkan istri/suaminya serta selingkuhannya ke polisi atas dasar tindakan perzinahan yang dikontrol dalam Pasal 284 KUHP. Dalam Pasal 11 PP No 1 Tahun 2003 perihal Pemberhentian Member Kepolisian Negara Republik Indonesia diceritakan bahwa member Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan hormat jika:

  • Melakukan tindak pidana 
  • melakukan pelanggaran 
  • meninggalkan tugas atau hal lain. 

Ada beberapa pasal yang bisa dijerat kepada anggota polisi terkait dengan dugaan kasus pelanggaran etik tersebut. Di antaranya, Pasal 7 ayat 1(b), Pasal 11 huruf (c) Perkap 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri. Selain itu, ada juga Pasal 5 huruf (a) PP RI Nomor 2 Tahun 2003 Tentang peraturan disiplin Anggota Polri.

Apakah perzinahan termasuk pidana?

Kasus Perselingkuhan Perzinahan dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP) dibatasi dalam pasal 284 KUHP, yang berbunyi : Dihukum penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan, laki-laki yang beristeri bertindak zina sedang diketahuinya bahwa pasal 27 KUHPerdata berlaku padanya, dan perempuan yang bersuami bertindak zina.

Apa alat bukti perzinahan?

Alat bukti yang dipakai dalam membuktian adanya tindakan zina ini seperti alat-alat bukti yang sudah dibatasi dalam Pasal 184 KUHAP, yakni : Keterangan saksi, Keterangan pakar, Surat, Pedoman, Keterangan terdakwa.

Berapa lama hukuman perzinahan?

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II. b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Jadi setelah mengetahui sanksi perselingkuhan anggota Polri, simak berita menarik lainnya di VOI, saatnya merevolusi pemberitaan!