JAKARTA - Polri memecat Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) karena terlibat kasus narkotika. Pemecatan itu berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Keputusan pada sidang KKEP, yaitu sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin, 21 Agustus.
Sanksi PTDH itu dijatuhkan karena tindakan Kombes Yulius Bambang Karyanto yang mengonsumsi narkotika jenis sabu dianggap perbuatan tercela.
Selain itu, sanksi pemecatan merupakan salah satu wujud komitmen Kapolri untuk menindak tegas anggotanya yang masuk ke dunia hitam narkotika.
"Berdasarkan komitmen Kapolri bahwa tidak main-main dengan oknum Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkotika," kata Ramadhan.
BACA JUGA:
Kombes Yulius Bambang Karyanto dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kombes Yulius Bambang Karyanto alias YBK merupakan anggota Baharkam Polri. Ia ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di salah satu hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 6 Januari.
Dari penangkapan itu, disita barang bukti dua kemasan sabu-sabu dengan berat 0,5 gram dan 0,6 gram.