JAKARTA - Awal tahun 2023 dibuka dengan catatan hitam dari Korps Bhayangkara, Polri. Muncul kasus narkoba dengan terduga pelaku polisi berpangkat Kombes.
Kasus ini menambah sederat ulah segelintir polisi 'nakal'. Padahal, kasus yang bikin geger seperti Ferdy Sambo dan Irjen Teddy Minahasa masih dalam penanganan proses hukum juga peradilan.
Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK), pejabat di Baharkam Polri ditangkap atas dugaan pemakaian sabu di hotel Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kombes YBK yang pernah menjabat Ditpolair Polda Papua dan Polda Kalimantan Selatan ini diamankan bersama seorang perempuan.
Penangkapan terhadap Kombes YBK dilakukan pada Jumat (6/1) sore di salah satu hotel di Jakarta Utara. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu-sabu.
"Barang bukti 0,5 gram sama 0,6 gram (sabu). Jadi ada dua barbuk," kata Mukti.
Saat ditangkap YBK, berada di kamar hotel dengan seorang seorang wanita. Keduanya kemudian diamankan ke Mako Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Mukti mengatakan, penyidik mempunyai waktu 72 jam untuk menentukan status Kombes YBK.
"Sudah di Polda. Kita lakukan upaya penangkapan dan tentukan 3x24 jam," katanya.
Sebelumnya, dalam rilis akhir tahun Polri 2022, Sigit menyampaikan permintaan maaf atas Tragedi Kanjuruhan dan dua kasus besar lain yang melibatkan anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo dan Irjen Teddy Minahasa. Kasus-kasus tersebut menjadi penyebab menurunnya kepercayaan publik terhadap Polri.
Terkait Tragedi Kanjuruhan, Sigit mengatakan penyidik sudah menetapkan enam tersangka. Lima tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) dan sudah dinyatakan lengkap untuk naik ke tahap penuntutan atau P-21. Namun, satu tersangka masih dalam proses pemberkasan perkara.
Selain itu, terdapat 20 personel kepolisian yang diproses etik dalam tragedi tersebut.
Terkait adanya tekanan untuk memproses pidana kemungkinan tersangka lainnya. Kapolri Sigit mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya telah melaksanakan gelar perkara dengan menghadirkan ahli-ahli pidana, salah satunya membahas penerapan Pasal 340 dan 338 dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Namun demikian, terhadap penambahan Pasal 340 ataupun 338 itu berdasarkan keterangan ahli tidak bisa dipenuhi. Sehingga, tentunya kami menindaklanjuti apa yang menjadi petunjuk dan temuan-temuan tersebut," ujar Sigit.