Bagikan:

JAKARTA - Polri bakal menindak tegas anggota yang terlibat kasus narkoba. Bahkan, sanksi pemecatan tak segan diberikan kepada mereka yang melanggar.

"Apabila terdapat anggota Polri yang terbukti terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba berarti yang bersangkutan telah melanggar aturan disiplin dan kode etik kepolisian Republik Indonesia," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis, 12 Januari.

"Sehingga akan diberikan sanksi tegas mulai dari demosi hingga PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat," sambungnya.

Pemberian sanksi tegas kepada mereka yang melanggar merupakan komitmen Polri dalam bersih-bersih di tubuh Korps Bhayangkara.

Saat ini, pengawasan terhadap seluruh anggota akan terus dilakukan. Sehingga, mencegah anggota Polri yang terjerumus ke lubang hitam narkotika.

"Polri akan terus melakukan pengawasan kepada seluruh anggota Korps Bhayangkara sebagai upaya pencegahan di lingkungan internal Polri terkait dengan penyalahgunaan tindak pidana narkoba yang melibatkan anggota Polri," kata Nurul.

Sebagai informasi, ada dua kasus narkoba yang menjerat anggota Polri. Bahkan, tersangkanya jenderal di Korps Bhayangkara.

Pertama, kasus yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. Ia diduga terlibat dalam penggelapan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. Saat ini, kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sehingga, tinggal menunggu waktu persidangan.

Kemudian, ada juga kasus yang melibatkan perwira menengah (pamen) Polri yakni Kombes Yulius Bambang Karyanto alias YBK. Ia merupakan anggota Baharkam Polri yang terlibat kasus narkoba.

Kombes Yulius ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 6 Januari. Dari penangkapan itu, disita barang bukti dua kemasan sabu-sabu dengan berat 0,5 gram dan 0,6 gram.