Berisiko Tinggi Langgar Hukum Lagi, 25 Napi Kasus Narkoba di Sumsel Dipindah ke Nusakambangan
25 Napi Kasus Narkoba di Sumsel Dipindah ke Nusakambangan Rabu 11 Januari malam. (Antara)

Bagikan:

CILACAP - Sebanyak 25 narapidana (napi) kasus narkoba berisiko tinggi melanggar hukum dan aksi kejahatan di lembaga pemasyarakatan (lapas) Sumatera Selatan (Sumsel) dipindahkan ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumsel Ilham Djaya mengatakan pemindahan dilakukan menggunakan bus atau melalui jalur darat pada Rabu 11 Januari malam. Melekat pengawalan ketat petugas lapas dan aparat kepolisian pada kegiatan ini.

Selain 25 narapidana kasus narkoba, kata dia, pihaknya memindahkan dua narapidana wanita ke Lapas Perempuan Kelas II A Semarang, Jateng.

Pemindahan narapidana, kata dia, dilakukan dengan pengawalan ketat yang melibatkan 24 orang personel terdiri atas empat orang dari Divisi Pemasyarakatan, 10 petugas lapas, dan 10 anggota Brimob Polda Sumsel.

Pemindahan narapidana berisiko tinggi itu, lanjut dia, dilakukan untuk mengurangi kelebihan jumlah napi di lapas yang kini kondisinya sudah penuh.

Ilham mengatakan, pemindahan narapidana sebagai komitmen Kanwil Kemenkumham Sumsel untuk memberantas peredaran gelap narkoba di lingkungan lapas, upaya pembinaan lanjutan, mengantisipasi gangguan keamanan, dan ketertiban di dalam lapas.

Sementara itu, berdasarkan laporan Antara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto menjelaskan pemindahan narapidana tersebut telah dilakukan koordinasi dengan Polda Sumsel untuk pengamanan dan pengawalan.

Bambang mengatakan proses pemindahan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditentukan, mengedepankan sisi keamanan, dan perlindungan HAM.