Soal Gugatan Sistem Pemilu 2024 Coblos Parpol, PAN Minta Hakim MK Pertimbangkan Suara Publik
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 yang meliputi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatig (Pileg). (Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan suara publik dalam memproses sidang gugatan Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait perubahan sistem pemilu mendatang jadi mencoblos partai. Menurutnya suara publik tidak bisa diabaikan begitu saja.

"Para hakim MK tentu sudah membacanya. Mereka diyakini tahu argumen-argumen yang disampaikan dan tentunya pertimbangan moral dan akal dinilai lebih tepat untuk menerapkan sistem terbuka," kata Saleh dalam keterangan tertulis, Kamis 12 Januari.

Dia menjelaskan, persentase masyarakat yang setuju agar pemilu tetap diselenggarakan secara sistem proporsional terbuka atau mencoblos langsung caleg, sama banyaknya dengan jumlah partai politik (parpol) di DPR.

"Sekarang ini, partai sudah ada delapan yang tetap ingin memakai proporsional terbuka. Nah, itu kan sangat mayoritas. Segitu jugalah kira-kira persentase masyarakat yang mendukung sistem terbuka," tuturnya.

Saleh menyebutkan, mayoritas masyarakat, baik para ahli maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) tetap mendukung sistem proporsional terbuka. Menurutnya, LSM-LSM tersebut merupakan lembaga independen dan tidak berafiliasi dengan kekuatan politik mana pun.

Dia menambahkan, pandangan, argumen, dan pemikiran terkait dukungan sistem proporsional terbuka tersebut juga banyak disampaikan di berbagai media.

"LSM dan aktivis prodemokrasi sudah melaksanakan FGD (focus group discussion), diskusi, dan seminar. Bahkan, ada yang sengaja melakukan konferensi pers untuk menyampaikan pendapat mereka soal pentingnya mempertahankan sistem terbuka," katanya.

Saleh berpendapat partisipasi, kesetaraan, dan keadilan hanya bisa diwujudkan melalui sistem proporsional terbuka dalam pemilu sebagaimana arah demokrasi itu sendiri.

"Terbukti, selama ini masyarakat selalu merasa ikut 'berpesta' dalam setiap pemilu yang dilaksanakan," tandasnya.

Untuk diketahui, delapan fraksi DPR menyatakan penolakan terhadap sistem pemilu proporsional tertutup atau mencoblos partai bukan caleg saat di bilik pemilu.

Adapun delapan partai itu adalah Partai Golkar, PKB, Partai Demokrat, PPP, Partai NasDem, PAN, dan PKS; sementara PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai yang mendukung penerapan sistem pemilu proporsional tertutup.