JEMBER - Beredar video penganiayaan narapidana di Lapas Kelas IIA Jember. Seorang napi jadi bulan-bulanan, dianiaya napi lainnya.
Korban dalam video tampak dipukul dan ditendang tanpa perlawanan. Pemukulan itu berakhir setelah ada napi lain yang melerainya.
Plt Kepala Lapas Kelas IIA Jember, Sarwito, mengatakan pemukulan itu terjadi pada 4 September. Pemukulan dilakukan di toilet umum yang ada di masjid di dalam Lapas. Saat itu korban hendak membeli keperluan di kantin lapas.
Korban menurut Sarwito adalah napi kasus pencurian berinisial AM yang baru masuk 10 hari.
"Masih masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama 14 hari," katanya kepada wartawan, Senin 4 Oktober.
Sementara pelakunya merupakan narapidana perkara pembunuhan yang divonis 17 tahun penjara berinisial IP.
Pihak Lapas sudah memeriksa napi yang melakukan penganiayaan. Pemukulan disebut dilakukan karena korban dituduh sebagai mata-mata polisi.
"Jadi kasus ini murni karena AM dituduh sebagai spionase atau mata-mata polisi pada saat di luar," kata dia.
BACA JUGA:
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur dan juga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkum HAM.
Hasilnya, IP dan perekam video berinisial SA dipindah ke Lapas di Nusakambangan.
"Dipindah ke Lapas Karanganyar yang ada di Pulau Nusakambangan. Ini merupakan lapas untuk napi kasus high risk," katanya.