SURABAYA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Jatim memindahkan sebanyak 40 narapidana kategori high risk (risiko tinggi) ke Nusakambangan.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan pemindahan menyebutkan salah satu pertimbangannya adalah aspek keamanan lapas.
"Sebelum dipindah ke Nusakambangan, kami telah melakukan assesment," ujar Imam dilansir ANTARA, Selasa, 20 Juni.
Imam mengatakan narapidana yang dipindah berasal dari enam lapas besar di Jatim yakni dari Lapas I Surabaya sebanyak enam orang, Lapas I Malang lima orang dan Lapas Narkotika Pamekasan satu orang, Lapas Bojonegoro sepuluh orang, Lapas Lamongan dan Lapas Pemuda Madiun masing-masing sembilan orang.
Dia menjelaskan, pemindahan narapidana tersebut sebagai implementasi dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Hasilnya menunjukkan 40 warga binaan memiliki risiko tinggi.
"Dan assesor menjelaskan bahwa mereka tidak menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik atau positif," urai Imam.
Imam menjelaskan para narapidana itu berasal dari delapan latar belakang kasus yang berbeda dari terorisme, korupsi, pencurian, penipuan, perampokan, perlindungan anak, pembunuhan dan penyalahgunaan narkotika.
"Narapidana dengan latar belakang penyalahguna narkotika menjadi yang paling banyak dengan 28 orang," jelas Imam.
BACA JUGA:
Sedangkan dari lama masa pidana, paling rendah adalah dengan pidana lima tahun penjara dan ada juga dua terpidana mati dan satu terpidana 20 tahun.
"Rata-rata mereka masuk dalam kategori pidana berat," ucap Imam.
Kegiatan pengawalan pemindahan narapidana risiko tinggi dipusatkan di Lapas Pemuda Madiun sebagai titik kumpul. Dengan menggunakan armada 1 bus dengan kapasitas 50 orang.
"Tujuannya adalah dua lapas di Nusakambangan. Yaitu Lapas Batu dan Lapas Karanganyar," ucapnya.
Selama proses pengawalan, Kanwil Kemenkumham Jatim menyiagakan 15 personel anggota Batalion C Pelopor Kota Madiun serta pendamping dari Polisi Khusus Pemasyarakatan.