75 Persen Narapidana di NTT Kasus Pemerkosa Anak
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi NTT Marciana Jone (Foto; Dok Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kasus pemerkosaan anak di Nusa Tenggara Timur (NTT) terbilang sangat tinggi. Bahkan 75 persen dari seluruh narapidana di daerah itu terjerat kasus kekerasan seksual terhadap anak.

"Kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak ini merupakan salah satu kasus terbesar di NTT, oleh sebab itu para pelaku harus diberikan pembinaan secara intensif," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Marciana Jone, dikutip dari Antara, Senin 20 Juli.

Guna memberikan efek jera dan memberikan pembinaan terhadap napi itu, pihaknya berencana memindahkan napi itu ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Ke depan kami upayakan agar para pelaku pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur juga bisa dipindahkan untuk mendapat pembinaan intensif di Lapas Nusakambangan," kata dia.

Sebelum melakukan pemindahan, pihaknya akan mengajukan permohonan ke Pemerintah Provinsi NTT. Menurut dia, apabila itu direstui, maka pihaknya akan melakukan pemindahan.

Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi mengatakan pihaknya mendukung jika napi kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur juga dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, seperti yang dilakukan terhadap napi kasus pencurian ternak.

Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak agar napi kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur untuk dipindahkan ke Nusakambangan.

"Prinsipnya harus ada efek jera, kalau tidak jera maka harus dipindahkan agar bisa dibina khusus dan menjad lebih baik," katanya