Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 228 narapidana bandar Narkoba dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham)

Dirjen PAS Kemenkumham, Reynhard Silitonga dalam keterangan resmi mengatakan, 228 narapidana bandar narkoba itu sebelumnya menjalani hukuman di berbagai tempat. Seperti di Jakarta, Yoygakarta, dan Jawa Barat.

“Telah dipindahakan 228 Narapidana Bandar ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan," kata Reynhard Silitonga dalam keterangan resmi dikutip Minggu 19 Juli.

Pemindahan ini, kata dia, dilakukan beberapa tahap. Tahap pertama sebanyak 41 orang, tahap kedua 44 orang dan tahap ketiga 31 orang. 

Total narapidana dari tiga tahap pemindahan tersebut sebanyak 75 orang, yang merupakan narapidana bandar narkotika dari wilayah DKI Jakarta. Sedangkan Yogyakarta telah memindahkan 22 orang narapidana. 

“Dan pada hari ini wilayah Jawa Barat telah memindahkan 90 narapidana bandar ke Lapas Nusakambagan, yang ditempatkan di tiga lapas Super Maksimum dan Maksimum, yaitu Lapas Karang Anyar, Lapas Narkotika dan Lapas Batu," katanya. 

Dia merinci,  90 narapidana yang dipindahkan dari Jawa Barat berasal dari sejumlah lapas, yakni sebanyak 23 orang dari Lapas Kelas I Cirebon 23 orang, 12 orang Lapas Gintung, 13 orang dari Lapas Narkotika Gunung Sindur.

Kemudian, 22 orang dari Lapas Banceuy dan 15 orang dari Lapas Karawang. Dari 90 orang tersebut, 10 orang di antaranya dihukum seumur hidup dan 5 orang hukuman mati. 

“Sehingga total sudah 228 Narapidana Bandar telah kami pindahkan ke Lapas Super maksimum dan Maksimum di Nusakambangan sejak tanggal 5 Juni 2020,” kata Reynhard.

Reynhard menegaskan, pemindahan ini merupakan bentuk komitmen Ditjen PAS dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika di Indonesia. 

“Dan ini sebagai wujud dan komitmen tegas kami untuk memberantas narkotika dari bumi Indonesia, khususnya di Lapas dan Rutan. Semoga dengan pemindahan ini akan mengurangi peredaran narkotika di Indonesia, negara kita tercinta," tegasnya.