JAKARTA - Sebanyak 61 narapidana kelas berat dipindahkan dari Lapas Cipinang Jakarta Timur ke Lapas Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah pada Kamis, 5 Desember, dini hari.
Mereka yang dipindahkan merupakan narapidana kelas berat dengan hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Selain untuk menekan kelebihan kapasitas narapidana di Lapas Cipinang Jakarta Timur, pemindahan narapidana kelas berat tersebut juga untuk mencegah peredaran narkotika.
Dari jumlah 61 narapidana tersebut, merupakan narapidana dengan kasus narkotika dan kriminal.
"Kami memindahkan 61 orang warga binaan pemasyarakatan yang ada di wilayah DKI Jakarta ke Nusakambangan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil DKI Jakarta, Tony Nainggolan kepada wartawan, Kamis, 5 Desember, dini hari.
Tony menambahkan, pemindahan 61 narapidana ini juga dilakukan untuk memutus peredaran narkoba dan penipuan melalui alat-alat elektronik di dalam Lapas.
"Dalam rangka memberantas peredaran narkoba maupun pengguna narkoba termasuk penipuan dengan modus-modus menggunakan alat elektronik. Kemudian untuk menangani over kapasitas," ujarnya.
BACA JUGA:
Dari total 61 orang narapidana yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, diantaranya terdiri dari 38 narapidana kasus narkoba.
"Selebihnya ada kasus pembunuhan, kasus penggelapan dan kasus perlindungan anak. Untuk hukumannya, mayoritas hukuman tinggi yaitu hukuman mati dan hukuman seumur hidup," katanya.
Dari pantauan di lokasi, satu persatu narapidana dibawa petugas gabungan dengan pengawalan super ketat dari dalam Lapas Cipinang menuju mobil tahanan. Seluruh narapidana dibawa dengan posisi mata tertutup. Mereka dibawa menggunakan empat bus milik lembaga Pemasyarakatan.