Bagikan:

JAKARTA - MA alias Cakra, tersangka pemerasan terhadap orang tua siswi SMP di Kota Bandung yang ditangkap Polda Jawa Barat ternyata merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

"MA merupakan terpidana UU 35 tentang perlindungan anak, kasus perkosaan anak di bawah umur. Dari perhitungan kita, dia bebas awal tahun 2032 (pada vonis kasus pemerkosaan). Masa pidana selama 9 tahun," kata Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Prayer Manik kepada VOI.

Prayer menjelaskan, penangkapan terpidana MA atas kasus pemerasan dengan modus mengancam menyebarkan foto bugil korban siswi SMP asal Bandung oleh Polda Jawa Barat merupakan hasil kolaborasi yang dilakukan jajaran Kemenkumham DKI Jakarta khususnya Lapas Cipinang dengan Polda Jawa Barat.

"Motif (terpidana melakukan pemerasan) saya tidak bisa jelaskan, karena ranah Polda Jawa Barat. MA mengaku baru sekali melakukan hal itu, murni inisiatif MA," ujarnya.

Saat ini, MA sudah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada Minggu, 30 Juni, malam sekitar pukul 23.00 WIB.

"MA sudah dipindahkan ke Nusakambangan. Kita tempatkan ke straft cell (sel pengasingan) kepada warga binaan yang melanggar tata tertib," ucapnya.

Kasus ini mencuat setelah Polda Jawa Barat melakukan penangkapan terhadap tersangka MA alias Cakra karena memeras orang tua korban dengan modus mengancam menyebarkan foto bugil korban yang merupakan siswi SMP di Bandung.

MA bermodus memacari korban via media sosial (Medsos). Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Subdit Siber Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar.

Tersangka MA berkenalan via medsos Instagram dengan korban AN berumur 13 tahun, siswi SMP di Kota Bandung pada Maret 2024. Dari perkenalan itu, pelaku MA dan AN pun akrab karena MA menggunakan akun palsu dengan nama @Cakra_alv dan foto pria tampan khas Korea.

Kemudian, MA dan AN intens berkomunikasi via WhatsApp walaupun belum pernah bertemu. Pada Sabtu 8 Juni 2024, orang tua korban menerima pesan singkat di WhatsApp dari nomor tak dikenal. Pesan itu berisi foto dan video korban AN tanpa busana.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, orangtua korban tentang foto dan video tak senonoh itu kepada korban. AN mengaku memiliki pacar di Instagram dengan akun @Cakra_alv. Foto dan video tanpa busana itu diminta oleh pelaku MA.

Kemudian, pelaku MA alias Cakra menghubungi orang tua korban dan mengancam akan menyebarluaskan foto dan video AN ke medsos dan grup WA. Tersangka meminta uang Rp 600 ribu.

Karena khawatir foto tak senonoh putrinya tersebar luas, orang tua korban mentransfer uang Rp 100 ribu ke rekening BCA pelaku MA alias Cakra pada 9 Juni 2024. Lalu, orang tua melapor ke Polda Jabar. Tersangka MA diketahui merupakan napi Lapas Cipinang.

Kemudian Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jabar berkoordinasi dengan Lapas Cipinang untuk memproses hukum pelaku MA alias Cakra. Atas perbuatannya, tersangka MA alias Cakra dijerat Pasal 45 ayat 10 Jo Pasal 27b ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.