Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 9363 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Jakarta mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2024.

Pemberian remisi diberikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kepada narapidana dan anak di Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur.

Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya mengatakan, jumlah narapidana dan anak di Jakarta yang diusulkan remisi sebanyak 9363 orang. Remisi Umum 1 terdiri dari 8771 orang dan 592 orang dapat Remisi Umum 2.

"Jumlah narapidana dan anak yang telah terbit SK remisi sebanyak 9316 orang, yakni remisi umum 1 ada 8726 orang dan remisi umum 2 ada 590 orang," kata Andika kepada wartawan, Sabtu, 17 Agustus.

Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya/FOTO: Rizky Sulistio-VOI

Jumlah narapidana dan anak yang masih menunggu SK remisi ada 47 orang, yang terdiri dari Remisi Umum 1 ada 45 orang dan Remisi Umum 2 ada 2 orang.

Sementara Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Enget Pulungan Prayer Manik mengatakan, dari jumlah 2718 orang narapidana di Lapas Kelas 1 Cipinang yang mendapatkan remisi sebanyak 2369 orang.

"Yang dapat Remisi Umum 1 atau remisi biasa 2211 orang narapidana. Kemudian yang dapat remisi khusus bebas hari ini langsung ada 16 orang," kata Prayer Manik.

Perlu diketahui, 16 orang narapidana yang mendapatkan remisi khusus bebas langsung pada 17 Agustus 2024 ini merupakan narapidana kasus pidana umum.