Bagikan:

DENPASAR - Sebanyak 1.942 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Bali mendapatkan remisi. Pemberian remisi terkait peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-76.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan ada 1.906 orang napi mendapat remisi umum I dan 36 napi meendapat remisi umum II atau langsung bebas. 

"Pemberian remisi ini, merupakan bentuk pembangunan manusia dalam proses pemasyarakatan terhadap narapidana dan anak. Salah satunya, adalah pemenuhan dan perlindungan

terhadap hak-hak yang harus dihormati sesuai dengan Pasal 14 Undang Undang No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan," kata Jamaruli di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Bali, Selasa, 17 Agustus. 

Remisi diberikan mengikuti ketentuan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan PP tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Jamaruli menegaskan, napi yang mendapatkan remisi telah memenuhi syarat dan berperilaku baik.

"Tentunya remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama masa pembinaan di pemasyarakatan," katanya.

Menurut Jamaruli, para napi selalu mengikuti kegiatan pembinaan rutin di Lapas/Rrutan di antaranya pelatihan peternakan, pertanian, tata boga, sablon, melukis, kerajinan perak, menjahit, teknik las dan beberapa kegiatan pembinaan lainnya.

"Hal tersebut penting bagi mereka, setelah keluar dari lapas atau rutan sebagai bekal untuk dapat hidup secara normal dan berbuat lebih baik dengan tidak mengulangi tindak pidananya. Sehingga, nantinya mereka siap untuk dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat," ujar Jamaruli.