Bagikan:

JAKARTA - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru mengusulkan sebanyak 969 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia.

Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman menyebutkan 969 narapidana yang diusulkan mendapat remisi itu telah diserahkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Lukman merinci, dari 969 warga binaan itu, 938 mendapat remisi umum I, sisanya yang sebanyak 31 orang mendapatkan remisi II atau langsung bebas.

Lukman menjelaskan remisi merupakan hak narapidana yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Hal ini juga diatur pada pasal 14 ayat 1, serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Dia juga berujar bahwa para narapidana yang diusulkan tersebut telah sesuai dengan persyaratan aturan yang berlaku, antara lain berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.

"Terkait dengan masa pandemi COVID-19, Rutan Kelas I Pekanbaru juga membatasi jumlah kunjungan keluarga untuk menghindari paparan virus corona," kata Lukman dalam keterangan resmi dilansir Antara, Jumat, 13 Agustus.

Petugas dan warga binaan Rutan juga telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 guna meningkatkan daya tubuh mereka.

Selain itu, Petugas Rutan juga menggalakkan razia terhadap penghuni Rutan guna mengantisipasi masuknya barang-barang terlarang seperti telepon genggam, senjata tajam atau narkoba.