Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 35 orang narapidana (napi) dari 3.180, mendapatkan remisi umum II pada Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-76 tanggal 17 Agustus.

Sedikitnya, 17 orang narapidana dari 35 orang itu dapat menghirup udara bebas, setelah pemotongan masa hukuman. Sedangkan sisanya, masih menjalani hukuman subsider.

Berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Rutan Salemba, 501 narapidana mendapatkan Remisi Umum (RU) I dan 35 narapidana mendapat RU II.

Jumlah total narapidana Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat yang mendapatkan Remisi Umum (RU) atau pengurangan masa hukuman saat peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia sebanyak 536 narapidana.

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Salemba Kelas IA Jakarta Pusat, Yohanis Varianto, mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Syarat administratif yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum," kata Karutan Salemba saat dihubungi VOI, Senin 16 Agustus.

Yohanis menjelaskan, hanya 46 persen narapidana dari total 1.167 orang di Rutan Salemba yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2021.

Selain syarat administratif, narapidana juga harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

"Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat," ujarnya.