Pengumuman! Syarat Naik MRT Masih Pakai SRTP
Calon Penumpang MRT (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - PT Moda Raya Terpada atau MRT Jakarta masih menjadikan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan. Sebab, saat ini manajemen MRT masih dalam masa transisi menerapkan kebijakan baru, yang nantinya mewajibkan penumpang untuk menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

"Saat ini masih STRP. Ini masih fase transisi. Sambil berjalan dengan sertifikat vaksin juga," ujar Plt Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta Ahmad Pratom kepada wartawan, dikutip Minggu, 15 Agustus.

Sebelumnya, melalui akun media sosial Instagram @mrtjakarta, PT MRT Jakarta mengumumkan akan memghapus STRP sebagai syarat perjalanan calon penumpang dan menggantinya dengan sertifikat vaksinasi.

Sertifikat vaksinasi dapat berupa fisik atau versi cetak, maupun sertifikat daring melalui aplikasi PeduliLindungi. Adapun syarat perjalanan ini sesuai dengan SK Kepala Dinas Perhubungan No.321 Tahun 2021.

Selain itu, bagi penumpang yang belum vaksin, juga bisa naik MRT dengan menunjukan bukti pendaftaran akan melakukan vaksinasi kepada petugas di stasiun.

Namun, terdapat pengecualian pemberlakuan syarat sertifikat vaksin bagi beberapa kategori calon penumpang sebagai berikut:

Pertama, penumpang yang masih dalam masa tenggang waktu tiga bulan pasca-terkonfirmasi positif COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium.

Kedua, penumpang yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis/surat keterangan dokter.

Ketiga, penumpang anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Jumlah penumpang MRT anjlok 90 persen di bulan Juli

Jumlah penumpang MRT Jakarta anjlok 90 persen akibat adanya pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat dan level 3-4. PT MRT Jakarta mengungkap jumlah penumpang harian selama periode Juli 2021 hanya 10 persen atau sekitar 4.450.

Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar mengatakan jumlah 4.450 tersebut jauh dari target normal penumpang harian MRT Jakarta sebanyak 40.000 orang.

Lebih lanjut, William mengatakan penurunan jumlah penumpang karena ada sejumlah kebijakan baru seperti penutupan sejumlah stasiun, perubahan jam operasional, dan penggunaan STRP untuk pekerja esesial dan kritikal.

Penurupan beberapa stasiun dimulai sejak 18 Juli 2021 untuk stasiun MRT Haji Nawi, Stasiun MRT ASEAN dan Stasiun MRT Setiabudi Astra.

Sementara perubahan jam operasional, yakni untuk Senin - Jumat (hari kerja) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.30 WIB. Sementara, Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Jarak antar kereta (headway), untuk weekdays (hari kerja) tiap 10 menit dan untuk weekend (akhir pekan) / hari libur tiap 20 menit. Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per car (kereta).