MRT Persingkat Waktu Operasional Tiap Akhir Pekan Selama PPKM Level 4, Simak Jadwalnya
MRT (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - PT MRT Jakarta mempersingkat waktu operasional kereta saat akhir pekan selama masa PPKM Darurat atau PPKM Level 4. Perubahan waktu operasional ini mulai berlaku hari ini, Sabtu, 24 Juli.

Pada hari Sabtu dan Minggu atau hari libur, kereta MRT beroperasi mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, operasional MRT per hari sampai pukul 20.30 WIB.

Sementara, jam operasional MRT pada hari Senin sampai Jumat atau hari kerja tetap, yakni dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.30 WIB.

"Jarak antar kereta (headway) pada weekdays tiap 10 menit dan weekend atau hari libur tiap 20 menit. Pembatasan jumlah pengguna 65 orang per car (kereta)," kata Plt. Corporate Secretary PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo dalam keterangannya, Sabtu, 24 Juli.

Pratomo menyebut, perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 875 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat COVID-19.

Lalu, Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut Dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka PPKM Darurat COVID-19.

"PT MRT Jakarta terus melakukan sejumlah implementasi kebijakan terkait pemberlakuan PPKM Darurat, serta akan senantiasa melakukan berbagai langkah adaptif dalam memenuhi komitmen perusahaan guna mendukung pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi agar dapat berjalan optimal," jelas Pratomo.

Selain itu, PT MRT Jakarta juga menutup sementara tiga stasiun mulai hari ini. Langkah ini diambil untuk menekan penularan COVID-19 lewat PPKM Darurat Jawa-Bali.

Tiga stasiun yang ditutup sementara, di antaranya Stasiun MRT Haji Nawi, Stasiun MRT ASEAN, dan Stasiun MRT Setiabudi Astra.

"Akan diberlakukan mulai Minggu, 18 Juli. Penutupan tiga stasiun yang kami lakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat khususnya di Jakarta, yang nantinya diharapkan mampu mengurangi angka penyebaran virus COVID-19," katanya.

Pemberlakuan kebijakan ini sebelumnya telah melalui kajian bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta dengan mempertimbangkan berbagai hal.

Pertimbangan itu di antaranya tingkat kepadatan stasiun yang rendah, bukan merupakan stasiun besar, serta lokasi stasiun yang tidak berdekatan dengan fasilitas pelayanan kesehatan.