JAKARTA - Pemberlakuan PPKM Darurat yang dilanjutkan dengan PPKM Level 4 mendapat perhatian serius dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Ia melakukan sidak dan pengawasan ke sejumlah titik termasuk sektor transpotrasi publik seperti MRT Jakarta.
PT MRT Jakarta (Perseroda) dalam upaya mendukung PPKM kembali melakukan perubahan dengan mempercepat waktu operasional mulai Sabtu 24 Juli. Plt. Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo menjelaskan kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi Senin - Jumat pukul 06.00 WIB sampai 20.30 WIB.
"Sementara pada Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB," kata Ahmad di Jakarta, Jumat 23 Juli.
Ada pun jarak antar kereta (headway) pada hari kerja setiap 10 menit, sementara pada akhir pekan dan hari libur setiap 20 menit. MRT juga memberlakukan pembatasan jumlah pengguna sebanyak 65 orang per kereta.
PT MRT Jakarta (Perseroda) terus melakukan sejumlah implementasi kebijakan terkait pemberlakuan PPKM Darurat, serta akan senantiasa melakukan berbagai langkah adaptif dalam memenuhi komitmen perusahaan.
Hal itu guna mendukung pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi agar dapat berjalan optimal. Selain itu, MRT Jakarta akan tetap berupaya memastikan ketersediaan aksesibilitas layanan transportasi publik yang sehat, aman dan nyaman bagi masyarakat yang masih harus beraktivitas di periode PPKM Darurat ini.
Untuk mengetahui informasi lebih detail mengenai kebijakan waktu operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat mengakses melalui akun media sosial MRT Jakarta.