Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka peluang mengeluarkan kebijakan wajib vaksin COVID-19 bagi masyarakat yang bekerja maupun pendatang di Jakarta. 

Kemungkinan ini terbuka mengingat Jakarta adalah kota terbuka dan mudah mengalami penularan COVID-19. Sehingga, Anies menilai, semua warga ataupun pendatang dari kota penyangga harus menerima vaksin COVID-19 agar penularan dan penyebaran virus tak mudah terjadi.

"Ke depan ini konsekuensi Jakarta sebagai kota terbuka mungkin akan mengharuskan semua yang beraktivitas di Jakarta sudah punya kekebalan. Artinya sudah tervaksin," kata Anies dalam diskusi daring, Sabtu, 10 Juli.

Namun, kebijakan ini tak akan langsung diterapkan mengingat harus lebih dulu dibicarakan oleh pemerintah pusat. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan melakukan kajian terlebih dahulu untuk mengukur konsekuensi dari kebijakan tersebut.

"Belum ada kesimpulan ke arah situ. Nanti kita coba kaji konsekuensi policy-nya seperti apa," tegasnya.

"Harapannya kita bisa rumuskan bersama dengan pemerintah pusat tentang bagaimana kota terbuka seperti Jakarta tidak terjadi lonjakan lagi seperti kemarin," imbuh Anies.

Lebih lanjut, dalam kesempatan ini Anies juga menyebut adanya penurunan volume lalu lintas kendaraan bermotor sebanyak 62,3 persen sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diberlakukan.

Volume penumpang harian angkutan umum perkotaan juga mengalami penurunan selama PPKM Darurat hingga 46,28 persen.

Hanya saja, terkait dengan perkembangan penularan COVID-19 di Jakarta, kata Anies belum bisa diketahui karena PPKM Darurat baru berjalan selama satu pekan. 

"PPKM Darurat baru berjalan seminggu, jadi kita harus lihat nanti. Barangkali di pekan kedua seperti apa. Karena yang terjadi pada pekan pertama adalah konsekuensi dari penularan (COVID-19) sebelum PPKM Darurat," pungkasnya.