JAKARTA – Syarat memiliki sertifikasi vaksin untuk melakukan kegiatan di tempat-tempat publik menuai respon dari berbagai kalangan. Salah satunya Andri, 28 tahun warga Balaraja Tangerang yang tinggal di Pamulang, Tangerang Selatan. Andri mengatakan dirinya terpaksa harus vaksin agar bisa melakukan aktifitas di tempat-tempat publik.
“Iya bang, saya ikut vaksin karena banyak tempat-tempat umum seperti mal, dan mengurus dokumen harus memperlihatkan sertifikat vaksin. Ya mau gak mau saya harus vaksin daripada nanti saya kesulitan.” kata Andri saat mengikuti program vaksinasi di Community Center, Pamulang, Minggu 8 Agustus.
Senada dengan Andri, Wito juga mengatakan bahwa untuk mengurus KTP di Pamulang diperlukan sertifikat vaksin.
BACA JUGA:
“Iya saya ditanya sama petugas saat mengurus dokumen di kelurahan, sudah vaksin apa belum dan diminta memperlihatkan bukti vaksin. Untung saya sudah vaksin yang pertama dan sekarang ini disini mau ikut vaksin yang kedua.” terang Wito, pria 40 tahun warga Pamulang Barat kepada VOI.
Sertifikat vaksinasi menjadi syarat untuk melakukan berbagai kegiatan di tempat umum. Hal itu sudah menjadi peraturan. Melompat ke wilayah DKI Jakarta misalnya, Gubernur Anies Baswedan menerbitkan aturan terbaru terkait PPKM Level 4 di Ibu Kota. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021 yang diteken pada 3 Agustus 2021.
“Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium,” tulis Kepgub tersebut.
Berbeda dengan warga yang memang tidak bisa menjalani vaksinasi, seperti warga yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis (harus menunjukkan surat keterangan dokter). Lalu anak-anak usia kurang dari 12 tahun dan orang yang baru sembuh dari COVID-19 dalam tiga bulan terakhir, yang dibuktikan dengan menunjukkan surat.
Berikut daftar sepuluh tempat umum yang syarat vaksinasi. Dilansir dari berbagai sumber, berikut lokasinya:
1. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan
Kapasitas pengunjung 50 persen Buka sampai pukul 20.00 WIB, untuk pasar tradisional dan pasar raya non-kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB
2. Apotek dan toko obat Buka 24 jam
3. Pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, pangkas rambut/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan sejenisnya. Buka sampai pukul 20.00 WIB
4. Warung makan/warteg, lapak jajanan dan sejenisnya Buka sampai pukul 20.00 dengan batas pengunjung maksimal 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit
5. Restoran dan kafe Restoran yang di dalam gedung atau mal masih dilarang makan di tempat. Hanya menerima delivery/take away
6. Mal/pusat perbelanjaan Hanya untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dan pegawai sektor esensial seperti supermarket dan restoran Pasar swalayan dan toko yang melayani penjualan online di dalam mal tetap diizinkan buka. Syaratnya, seluruh pengunjung dan pekerja juga diwajibkan vaksinasi. Baca juga: 5 Aktivitas Publik di Jakarta yang Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin.
7. Kegiatan peribadatan Dalam aturan terbaru, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan petugas dan jemaah yang datang ke tempat peribadatan harus sudah divaksinasi. Namun kegiatan ibadah berjamaah di rumah ibadah sementara masih dilarang.
8. Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik Beroperasi 100 persen
9. Fasilitas layanan kesehatan Beroperasi 100 persen
10. Moda transportasi Kendaraan umum hanya boleh berisi maksimal 50 persen penumpang dari kapasitas. Aturan itu dikecualikan bagi ojek online yang bisa mengangkut penumpang 100 persen. Penumpang dan pekerja harus sudah divaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Lebih lanjut, jika ada yang melanggar pengelola tempat akan diberikan sanksi tegas sesuai Perda masing-masing wilayah, mulai dari teguran sampai penghentian sementara, denda administratif, pembekuan sementara izin, dan pencabutan izin usaha.