JAKARTA - Terangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri, Ilham Wardhana Siregar (IWS), meninggal dunia pada Sabtu, 31 Juli. Sehingga, dalam waktu dekat Kejaksaan bakal menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
"Tersangka Ilham Wardhana Siregar (IWS) meninggal dunia di Rumah Sakit An-Nisa,Tangerang, karena sakit," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu, 1 Agustus.
Dengan meninggalnya Ilham Wardhana Siregar, lanjut Leonard, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan menerbitkan SKPP dalam waktu dekat. Penerbitan dilakukan setelah menerima surat keterangan kematian dari rumah sakit.
"Dengan meninggalnya almarhum Ilham Wardhana Siregar, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera menerbitkan SKPP," kata Leonard.
BACA JUGA:
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ardito menyebut proses penerbitan SKPP akan dimulai di awal pekan depan. Sebab, kabar duka itu diterima tepat hari libur.
"Akan mulai kita proses di hari kerja," kata Ardito.
Di sisi lain, sebelum meninggal Ilham Wardhana Siregar yang sempat ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sempat dibantarkan karena sakitnya tersebut. Pembantaran dilakukan sejak 21 Juli.
"Mengeluh sakit, kemudian dibantarkan sejak tanggal 21 Juni 2021," tandas Ardito.
Sebagai informasi, Ilham Wardhana Siregar merupakan satu dari sembilan tersangka dugaan korupsi PT Asabri. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Februari 2021.
Penetapan tersangka itu karena Ilham diduga terlibat yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2021 sampai Januari 2017.