JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Ibu Kota sejak tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 938 Tahun 2021, serta sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam keterangan tertulis, Anies mengingatkan agar masyarakat tetap waspada tehadap penularan COVID-19. Anies mengimbau, penerapan protokol kesehatan harus tetap dilakukan dan segera melakukan vaksinasi.
“Saya mengajak kepada seluruh warga Jakarta, jangan pesimis. Kita bisa bersama-sama mulai menurunkan tingkat kegawatan situasi. Oleh karena itu, tetap waspada dan jangan lengah, selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ucap Anies, Selasa, 27 Juli.
BACA JUGA:
Berikut adalah jenis pembatasan yang diterapkan dalam perpanjangan PPKM Level 4:
1. Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran
- Sektor non-esensial WFH sebesar 100 persen.
- Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan
yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan:
a. WFO sebesar 50 persen untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
b. WFO sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Sektor esensial: a. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); b. teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat; dan c. perhotelan non-penanganan karantina COVID-19: Diberlakukan WFO 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Sektor esensial industri orientasi ekspor di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan
ekspor barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki
izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI):
a. WFO 50 persen hanya di fasilitas produksi/pabrik, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
b. WFO 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan
secara lebih ketat.
- Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya: WFO paling banyak 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Sektor kritikal:
a. kesehatan; dan b. keamanan dan ketertiban:
WFO 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Sektor kritikal:
a. penanganan bencana; b. energi; c. logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; d.
makanan dan minuman serta e. penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; f. pupuk dan petrokimia; g. semen dan
bahan bangunan; h. objek vital nasional, i. proyek strategis nasional; j. konstruksi (infrastrukturpublik); dan k. utilitas dasar (listrik,
air, dan pengelolaan sampah):
a. WFO 100 persen hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi /pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat; dan
b. WFO 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan
secara lebih ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar
- Sekolah/perguruan tinggi/akademi/tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.
3. Kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari
a. Supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional
dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara
lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.
b. Pasar tradisional jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dengan
penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.
c. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
d. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, babershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel
kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya: Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan penerapan
protokol kesehatan lebih ketat.
4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya: Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB
dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol
kesehatan lebih ketat.
b. Restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi
tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall: Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di
tempat (dine-in).
5. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan - Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan: Ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan, dengan memperhatikan ketentuan aktivitas.
6. Kegiatan Konstruksi - Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Kegiatan Peribadatan - Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): a. tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM Level 4 b. mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
8. Kegiatan pada fasilitas pelayanan kesehatan - Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
9. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa - Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara - Tempat resepsi pernikahan ditiadakan sementara - Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
10. Kegiatan pada moda transportasi - Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental: maksimal penumpang 50 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat - Ojek (online dan pangkalan): Penumpang 100 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.