JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta aparat pengawas PPKM Level 4 dari Satpol PP yang dibantu oleh TNI dan Polri untuk menegakkan aturan makan di warung maksimal 20 menit.
Pengawasan ini diminta Tito bisa berjalan di samping kesadaran masyarakat dan pemilik usaha warung makan menjalankan aturan PPKM Level 4 yang berlaku sampai 2 Agustus 2021.
"Kita harapkan ada pengawas dari Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak," kata Tito dalam konferensi pers virtual, Senin, 26 Juli.
Namun, Tito meminta pengawasan diawali dengan cara persuasif, sosialisasi, baru ke langkah koersif seperti pemberian sanksi bagi yang melanggar. Jika mesti mengenakan sanksi, Tito meminta aparat melakukannya dengan cara yang santun.
"Langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif," ungkap dia.
BACA JUGA:
Tito menyebut aturan ini memang terkesan lucu di masyarakat. Namun, ia memandang aturan makan di tempat atau dine in yang dibatasi maksimal 20 menit di warung makan saat PPKM Level 4 merupakan hal yang logis.
"Mungkin kedengaran lucu. Tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu. Jadi, makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," ucap Tito.
Tito meminta masyarakat memahami kenapa pemerintah memberikan batas waktu. Ia menjelaskan, aturan pembatasan yang dibuat di rumah makan dilakukan untuk meminimalisasi penularan COVID-19.
Pelanggan yang makan di tempat, diupayakan tidak melakukan kegiatan yang menyebarkan droplet atau aerosol seperti mengobrol keras, tertawa keras. Karenanya, ia memandang kegiatan makan cukup dilakukan 20 menit selama tidak bicara dan mengobrol.
Diketahui, ada sejumlah aturan yang disesuaikan atau dilonggarkan di tengah PPKM Level 4 ini. Salah satunya, masyarakat boleh makan di tempat saat berada warung tenda tapi dibatasi hanya 20 menit.
Selanjutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.
Berikutnya, pasar rakyat yang menjual sembako kebutuhan sehari-hari boleh buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan pasar rakyat yang tidak menjual sembako diperbolehkan buka dengan maksimum 50 persen pengunjung dan beroperasi hingga pukul 15.00. Sementara, aturan selain yang disebutkan di atas tak berbeda dengan PPKM Darurat sebelumnya.