Pengawasan Aturan Dine In Dengan Cara Patroli, Yusri Yunus: Kalau Jagain Satu-satu Habis Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Foto: ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut pengawasan terhadap aturan dine in bagi restoran dan warteg dengan cara operasi yustisi. Artinya, petugas akan berpatroli dan mengimbau masyarakat.

"Cuma kita imbau, aturan kan sudah diinikan kita mengharapkan teman-teman yang dibolehkan itu bisa taat, juga dia punya konsumen pelanggan mengingatkan jadi sama-sama kita sinergitas antara masyarakat aparat pemerintah daerah," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa, 27 Juli.

Selain itu, Yusri juga meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat jika nantinya polisi akan mengawasi satu per satu warteg dan restoran.

Pengawasan seperti itu tidak akan dilakukan. Sebab, cara itu terkendala keterbatasan sumber daya manusia (SDM).

"Kalau kamu bilang ngawasi warungnya ada 1.000, terus TNI-Polri nungguin 1.000 nya orang makan, satu dua menit, lima menit abis semua polisi lama-lama," tandas Yusri.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta aparat pengawas PPKM Level 4 dari Satpol PP yang dibantu oleh TNI dan Polri untuk menegakkan aturan makan di warung maksimal 20 menit.

Pengawasan ini diminta Tito bisa berjalan di samping kesadaran masyarakat dan pemilik usaha warung makan menjalankan aturan PPKM Level 4 yang berlaku sampai 2 Agustus 2021.

"Kita harapkan ada pengawas dari Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak," kata Tito dalam konferensi pers virtual, Senin, 26 Juli.

Namun, Tito meminta pengawasan diawali dengan cara persuasif, sosialisasi, baru ke langkah koersif seperti pemberian sanksi bagi yang melanggar. Jika mesti mengenakan sanksi, Tito meminta aparat melakukannya dengan cara yang santun.

"Langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif," ungkap dia.